Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Perppu Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna. DPR memilih kehilangan harga dirinya dengan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja yang sudah jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.
UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonsistusional bersyarat dalam Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Namun nyatanya Presiden justru menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu yang isinya tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional. Padahal sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dan persetujuan DPR atas aturan ini merupakan praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Terhadap langkah DPR ini, Protes Rakyat Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan justru menjadi agen dari praktik kesewenang wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya;
2. Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi;
3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan kita dengan melakukan protes dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara;
4. Mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Protes Rakyat Indonesia yang akan dilakukan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR dan menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi.
Jakarta, 17 Februari 2023
PROTES RAKYAT INDONESIA
————————————-
Protes Rakyat Indonesia merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari :
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
3. KontraS
4. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
5. GreenPeace
6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
8. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)
9. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
10. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
12. Sekber Perempuan
13. FSPMI SPSI (Maritim)
14. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)
15. FSP PAREKRAF SPSI
16. Bangsa Mahasiswa
17. BEM UI
18. BEM UIN Jakarta
19. BEM STHI Jentera
20. Indonesia Memanggil (IM57+)
21. Trend Asia
22. WALHI
23. LBH Jakarta
24. Sempro
25. FSP LEM SPSI
26. Gaspermindo
27. Federasi Serikat Buruh Transportasi Nasional (FSBTN)
28. FSP TSK SPSI
29. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (FSPRI)
30. Blok Politik Pelajar
31. Lokataru Fondation
32. Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan
33. AGRA
34. SDMN
35. PEMBARU
36. FMN
37. Gabungan Organisasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)
38. GASPERMINDO
39. Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri (FPM) KALBAR
40. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
41. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
42. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92)
43. FSP KEP SPSI
44. Federasi Mandiri Banten
45. SEMESTA (Yogyakarta)
46. LBH Bandung
47. FNPBI
48. Perkumpulan Penggiatan Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
49. LBH Semarang
50. LBH Surabaya – Jawa Timur
51. LBH Samarinda
52. LBH Palangka Raya
53. Save Our Borneo
54. WALHI Kalimantan Tengah
55. LBH Banda Aceh
56. LBH Yogyakarta
57. Jaringan Kerja Gotong Royong
58. Lingkar Studi Advokat Jawa Barat
59. LBH Palembang
60. LBH Bandar Lampung
61. LBH Kalimantan Barat
62. PW AMAN Kalimantan Tengah
63. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA)
64. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah
65. PREDATOR (Komunitas OJOL)
66. PENA Masyarakat Banten
67. KIKA
68. BEM UHAMKA
69. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
70. Aliansi Masyarakat Cianjur (AMC)
71. Paguyuban Warga Cibatu Purwakarta (PWCP)
72. PUKAT Korupsi FH UGM
73. Caksana Institute
74. LBH Medan
75. Progress Kalimantan Tengah
Pernyataan sikap ini juga dimuat dalam website YLBHI