Perlindungan terhadap Anak Penyintas Korban Kekerasan

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sebagai mana mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan untuk beragama, memperoleh fasilitas kesehatan, mendapatkan hak pendidikan dan sosial, termasuk perlindungan khusus saat berhadapan dengan hukum.

Pada tanggal 28-29 September 2023, Caksana Institute bekerjasama dengan Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender & Anak Indonesia dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Anak Penyintas Korban Kekerasan di Kota Tegal dan Pekalongan. Anak Penyintas Korban Kekerasan berhak mendapat pencegahan dari kekerasan yang berulang, penanganan untuk mendapatkan akses pendidikan dan ekonomi kreatif serta didorong untuk pemulihan kondisi sosialnya dengan membangun komunikasi dan jaringan dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan masyarakat. Keluarga dan pendamping juga diharapkan mampu memfasilitasi upaya relisiensi anak penyintas korban kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat mengeluarkan potensi yang dimiliki anak.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute