Catatan atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama DPRD DIY saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Bagi Caksana Institute, sebuah lembaga yang berfokus pada reformasi hukum dan kebijakan publik, proses ini merupakan momentum penting untuk membenahi berbagai persoalan dalam tata kelola pertambangan di wilayah DIY.

Sejauh ini, praktik pertambangan di DIY masih menyisakan banyak masalah, terutama dalam hal kerusakan lingkungan, lemahnya pengawasan, dan kurangnya keberpihakan pada masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Raperda ini perlu dirancang tidak hanya untuk mengatur izin dan prosedur administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah soal penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 12 draft Raperda. Penetapan wilayah tersebut seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada potensi cadangan tambang, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekologis, sosial-budaya, risiko bencana, dan kesesuaian dengan tata ruang. Di wilayah DIY, pertimbangan sosial-budaya bahkan menjadi lebih penting karena adanya keistimewaan daerah yang terkait dengan perlindungan terhadap sumbu filosofi, sumbu imajiner, dan satuan ruang keistimewaan lainnya. Selain itu, wilayah yang memiliki status geoheritage seperti Gumuk Pasir juga harus mendapat perlindungan dari dampak pertambangan.

Aspek lain yang krusial adalah reklamasi dan pascatambang, yang saat ini banyak diabaikan oleh pelaku usaha. Temuan dari berbagai kajian menunjukkan bahwa tidak sedikit perusahaan tambang yang meninggalkan lahan bekas tambang dalam kondisi rusak dan membahayakan. Caksana Institute menilai perlu adanya ketentuan dalam Raperda yang mewajibkan besaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang ditetapkan dengan standar baku oleh pemerintah, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Raperda juga perlu memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang abai, termasuk kemungkinan masuk dalam daftar hitam sebagai bentuk penindakan administratif.

Dalam hal tanggung jawab sosial, Raperda telah memuat ketentuan mengenai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Namun, ketentuan tersebut perlu diperkuat. Program PPM harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan masyarakat terdampak melalui proses partisipatif, bukan sekadar menjadi formalitas. Pemerintah daerah juga perlu menyusun standar minimum program PPM serta menetapkan alokasi dana yang wajib disediakan oleh pemegang izin usaha. Pelibatan pemerintah kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan program ini menjadi penting agar dampaknya terasa langsung oleh masyarakat setempat.

Caksana Institute juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah wajib membuka informasi mengenai rencana pertambangan kepada publik, menyediakan data wilayah pertambangan yang terintegrasi dengan pusat data nasional, serta menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi.

Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan juga harus diperkuat. Raperda sebaiknya memuat kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan hasil pengawasan izin tambang, membentuk satuan tugas pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota, dan menerapkan sistem daftar hitam bagi pelanggar. Selain itu, perlu ditegaskan larangan konflik kepentingan bagi tim teknis perizinan agar proses pengambilan keputusan tidak disusupi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Catatan selengkapnya bisa diakses melalui link berikut.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute