Focus Group Discussion: "Kajian Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi"

Caksana Institute bersama Transparency International Indonesia (TII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi” di Alana Hotel (16/7/2025), Sleman. Kegiatan ini mempertemukan para akademisi, peneliti, aktivis, dan jaringan masyarakat sipil dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mendiskusikan peluang penguatan perlindungan hak-hak warga yang terdampak praktik korupsi.

FGD ini berangkat dari kegelisahan atas dominasi narasi hukum yang selama ini menempatkan negara sebagai satu-satunya korban tindak pidana korupsi. Padahal, warga negara—baik secara individu, komunitas, maupun institusi—seringkali mengalami dampak langsung maupun tidak langsung akibat korupsi. Diskusi ini bertujuan menggali strategi untuk mendorong pengakuan formal atas posisi warga sebagai korban, serta merumuskan langkah hukum dan advokasi untuk mendorong pemulihan yang adil dan partisipatif.

Paradigma Korban dan Tantangan Hukum
Dalam sesi pembukaan, para narasumber seperti Zaenurrohman (PUKAT FH UGM) dan Yuris Rezha Kurniawan (Caksana Institute) menekankan pentingnya reformulasi pendekatan hukum yang berpihak pada korban. Mereka menggarisbawahi ketimpangan dalam regulasi yang selama ini belum memberikan ruang legal bagi masyarakat sipil untuk tampil sebagai pihak yang terdampak dalam perkara korupsi.

Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah ketiadaan definisi formal tentang korban korupsi, serta belum tersedianya mekanisme pemulihan hak korban dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi. Mekanisme restitusi dan kompensasi pun dinilai belum efektif dijalankan, bahkan dalam kasus yang memiliki bukti kerugian nyata di sektor layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kasus-Kasus Lokal dan Potensi Gugatan Warga
Berbagai studi kasus lokal turut dibahas, seperti kasus korupsi Stadion Mandala Krida, korupsi tanah kas desa, serta kasus-kasus lain yang berdampak pada layanan publik.  Kasus-kasus ini menegaskan bahwa kerugian akibat korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar warga.

Peserta diskusi juga mengusulkan strategi advokasi konkret seperti penggunaan mekanisme class action, penyusunan panduan identifikasi korban dan kerugian, serta penyadaran publik bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut keadilan sebagai pihak yang terdampak.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute