PERNYATAAN SIKAP - “Brutalitas dan Kesewenangan Aparat: Kegagalan Negara Melakukan Reformasi Hukum”

Caksana Institute mengecam keras tindakan brutalitas dan kesewenangan aparat kepolisian. Fenomena seperti ini sudah lama menjadi luka kolektif, namun hingga kini tidak kunjung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Berbagai insiden pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan aparat, khususnya kepolisian, seakan menjadi potret suram yang terus berulang, tanpa ada mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Brutalitas aparat bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi pola yang sistematis dan seolah terstruktur. Jumlahnya tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Kita menyaksikan kasus demi kasus, mulai dari penyiksaan terhadap warga sipil, penggunaan kekuatan berlebihan dalam aksi demonstrasi, penganiayaan dalam tahanan, hingga praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan kelompok masyarakat yang kritis. Semua ini menunjukkan kegagalan dalam memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas, penghormatan terhadap HAM, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Potret buram penegak hukum di Indonesia terpapar dalam berbagai riset dan laporan. World Justice Project (2024) memberikan gambaran jelas mengenai lemahnya kualitas penegak hukum pada aspek fundamental: integritas aparat penegak hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, serta pembatasan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Laporan tersebut menyoroti betapa sering aparat hukum menggunakan kekuasaannya secara berlebihan, tidak proporsional, dan sering kali melanggar prosedur hukum yang seharusnya dijalankan. Amnesty International (2024) dalam laporannya juga menegaskan bahwa aparat kepolisian di Indonesia kerap menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aksi-aksi protes damai. Demonstran, aktivis, hingga jurnalis sering menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi. Amnesty mencatat sedikitnya 344 orang ditangkap sepanjang tahun, 152 orang mengalami luka fisik, serta ada kasus penyiksaan digital dan pembunuhan yang terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. Fakta ini menunjukkan adanya pola represi yang terus berulang dan dibiarkan tanpa sanksi tegas terhadap aparat yang bersalah.

Fenomena ini adalah buah dari kegagalan negara dalam melakukan reformasi hukum. Sejak beberapa periode pemerintahan terakhir, isu reformasi hukum dan penegakan HAM tidak pernah benar-benar menjadi prioritas. Agenda besar reformasi penegak hukum hanya berhenti pada jargon dan langkah-langkah yang hanya menyentuh aspek periferal (pinggiran). Berbagai inisiatif yang dilakukan pemerintah lebih banyak perbaikan administratif atau penyesuaian prosedural, bukan perubahan struktural. Misalnya, penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik kepolisian atau pembuatan aplikasi pengaduan masyarakat sering digembar-gemborkan sebagai bentuk reformasi. Padahal hal-hal tersebut tidak menyentuh persoalan inti seperti impunitas aparat, proses hukum atas penyalahgunaan kewenangan, hingga persoalan konflik kepentingan.

Reformasi kepolisian menjadi keharusan. Tanpa langkah-langkah konkret, Indonesia hanya akan terus terjebak dalam lingkaran kekerasan oleh negara yang tidak berujung. Beberapa langkah mendesak yang harus segera dilakukan antara lain:

1. Bentuk tim independen untuk menjamin proses hukum yang adil terhadap seluruh aparat kepolisian yang melindas, membunuh, dan menganiaya rakyat pada 28 Agustus 2025 kemarin.

2. Jadikan reformasi kepolisian sebagai agenda prioritas nasional.

3. Menghentikan penggunaan aparat sebagai alat politik.

4. Menjamin ruang kebebasan sipil tanpa intimidasi maupun represi dari aparat.

Sleman, 29 Agustus 2025

Rilis selengkapnya bisa diakses melalui link berikut.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute