Caksana Institute kembali menggelar seri Bincang Kebijakan (24/6/2025) secara langsung melalui Instagram Live. Pada edisi kedua ini, diskusi mengangkat tema “Restitusi Korban dalam Revisi KUHAP: Perlindungan atau Formalitas?”, sebagai respons atas minimnya perhatian terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam konteks revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang berlangsung.
Diskusi ini menghadirkan tiga pemantik dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian: Azizah Amalia, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk dan anggota Forum Kajian Dunia Peradilan; Iftitahsari, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); Eka Nanda Ravizki, Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. Sesi dipandu oleh Yuris Rezha Kurniawan, Peneliti Caksana Institute.
Revisi KUHAP: Peluang Perubahan atau Pengulangan?
Diskusi dimulai dengan sorotan atas fakta bahwa sistem hukum pidana Indonesia selama ini lebih banyak menekankan pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan terhadap korban—termasuk mekanisme restitusi—masih belum terintegrasi secara efektif dalam proses hukum.
Azizah Amalia menyampaikan bahwa peran hakim dalam memastikan pemulihan korban sering kali terbatas oleh prosedur hukum yang kaku. Dalam praktiknya, permohonan restitusi sering kali tidak dikabulkan karena tidak tersedia dasar hukum operasional yang jelas dan aplikatif.
Sementara itu, Iftitahsari dari ICJR menegaskan bahwa revisi KUHAP seharusnya tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga harus menjamin hak substantif korban untuk mendapatkan pemulihan secara nyata. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga, seperti kejaksaan dan LPSK, dalam proses pemberian restitusi yang adil dan efektif.
Eka Nanda Ravizki menambahkan dari perspektif akademik bahwa selama ini posisi korban masih bersifat pasif dalam proses peradilan pidana, dan revisi KUHAP perlu menggeser paradigma tersebut menjadi lebih inklusif dan restoratif.
Menuju Sistem Peradilan yang Berpihak pada Korban
Diskusi menyepakati bahwa momentum revisi KUHAP harus dimanfaatkan untuk mereformasi relasi antara negara, pelaku, dan korban dalam sistem peradilan pidana. Poin-poin penting yang muncul antara lain:
Perlunya pengakuan eksplisit terhadap hak korban untuk mendapat restitusi dan kompensasi.
Pentingnya mekanisme penghitungan kerugian yang akuntabel, termasuk kerugian immaterial.
Perluasan legal standing korban agar mereka dapat menyuarakan hak-haknya secara langsung dalam proses hukum.
Penguatan peran lembaga pendamping dan penyedia bantuan hukum dalam memperjuangkan pemulihan korban.
Diskusi yang berlangsung selama satu jam ini juga menggarisbawahi bahwa pemulihan korban bukan semata soal uang, tetapi tentang keadilan yang substansial dan pengakuan atas penderitaan yang dialami.
Rekaman lengkap diskusi dapat disaksikan kembali di akun Instagram Caksana Institute: Tonton Disini
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.