Caksana Institute Dukung Penguatan Kebijakan Lingkungan Hidup di Daerah

Caksana Institute berpartisipasi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (24/7/2025) . Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong pembentukan dan pembaruan peraturan daerah tentang RPPLH sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai mitra strategis, Tim Peneliti Caksana Institute hadir untuk memberikan penguatan teknis dan konseptual dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan diikuti oleh anggota Pokja RPPLH.

Mengarusutamakan Isu Lingkungan dalam Perencanaan Daerah
Pada sesi pertama, Wasingatu Zakiyah, Direktur Caksana Institute, membawakan materi tentang strategi pengintegrasian isu lingkungan hidup dalam kebijakan daerah. Ia menekankan bahwa isu lingkungan tidak boleh terpinggirkan dalam proses pembangunan. “Pengarusutamaan isu lingkungan harus dimulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran daerah, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya responsif, tetapi juga berkelanjutan,” ujarnya.

Perancangan Regulasi yang Kontekstual dan Implementatif
Sesi kedua dilanjutkan oleh Zaenur Rohman, Sekretaris Jenderal Caksana Institute, yang memaparkan teknik perancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Materi ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas Pokja dalam menyusun regulasi RPPLH yang kontekstual, berbasis data, serta memiliki daya laku di lapangan. Zaenur menekankan pentingnya memperhatikan aspek legal drafting yang tepat agar peraturan daerah tidak berhenti di atas kertas.

Aspek Strategis dan Penegakan Kebijakan RPPLH
Sesi terakhir diisi oleh Yuris Rezha Kurniawan, Peneliti Caksana Institute, yang menyampaikan materi tentang aspek strategis yang perlu diatur dalam peraturan daerah tentang RPPLH. Ia memaparkan pentingnya regulasi yang mencakup penguatan kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, mekanisme monitoring dan evaluasi, hingga instrumen penegakan hukum. “RPPLH yang kuat tidak hanya hadir di dokumen, tapi juga dalam sistem kerja lintas sektor dan pelibatan warga,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Caksana Institute dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Indonesia, khususnya melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan daerah dalam membangun kebijakan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute