Koperasi Merah Putih, Berpotensi Cabut Hak Desa

Program Koperasi Merah Putih (KMP) belakangan mulai diperkenalkan sebagai solusi untuk memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi. Pemerintah menyebutnya sebagai cara baru untuk memberdayakan masyarakat akar rumput. Namun, jika dicermati dari pola-pola pelaksanaan dan struktur yang menyertainya, muncul sejumlah tanda tanya besar.

Direktur Caksana Institue, Wasingatu Zakiyah memberikan beberapa catatan kritis terkait kebijakan KMP yang disampaikan dalam Talkshow Interaktif Koperasi Desa Merah Putih: Paradoks Gerakan Ekonomi Rakyat yang diselenggarakan oleh FORHATI Majelis Wilayah DIY. Program ini dinilai menyimpan potensi pelanggaran serius terhadap asas kemandirian, transparansi, dan partisipasi dalam tata kelola desa. Alih-alih memberdayakan, KMP dinilai mengembalikan sentralisasi kekuasaan dan menjadi wajah baru dari praktik ekonomi yang manipulatif dan tidak demokratis. Bukan tidak mungkin, jika pola ini diteruskan, KMP justru dapat mengancam prinsip-prinsip dasar otonomi desa, mereduksi partisipasi warga, dan melemahkan semangat koperasi itu sendiri.

Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan bahwa KMP menerima penyertaan modal dari BUMDes atau dana desa tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika benar terjadi, ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan desa yang diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya. Dalam jangka panjang, jika praktik semacam ini dibiarkan, bisa saja desa-desa kehilangan kontrol atas anggarannya sendiri, dan bergantung pada struktur koperasi yang tidak dirancang oleh mereka.

Dengan mekanisme yang terpusat dan minim pengawasan, tidak tertutup kemungkinan KMP akan berfungsi menyerupai lembaga keuangan—menyimpan, meminjamkan, atau mengelola dana masyarakat seperti bank, namun tanpa pengawasan yang partisipatif. Jika skenario ini terjadi, risiko yang dihadapi warga, terutama yang menyimpan dana di koperasi, bisa sangat besar. Ketiadaan jaminan dan transparansi keuangan dapat menjerumuskan warga ke dalam kerugian tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Meski bernama “koperasi”, KMP cenderung menunjukkan pola pelaksanaan top-down yang datang dari pusat kekuasaan, bukan dari inisiatif masyarakat desa. Dalam jangka panjang, ini berisiko menciptakan bentuk baru sentralisasi di sektor ekonomi desa—hal yang justru bertentangan dengan semangat UU Desa dan desentralisasi pembangunan.

Jika dibiarkan, desa bisa kehilangan kedaulatan ekonomi, karena dana, aset, dan arah pembangunan dikendalikan oleh struktur di luar kontrol warga. 

Program sebesar Koperasi Merah Putih, yang menyasar ribuan desa di seluruh Indonesia, tidak boleh diterima begitu saja tanpa kajian yang jernih dan partisipatif. Apalagi jika pelaksanaannya berpotensi mencederai prinsip-prinsip dasar otonomi desa, transparansi anggaran, dan partisipasi warga.

Masyarakat sipil, akademisi, pendamping desa, serta para pengambil kebijakan di tingkat lokal maupun nasional, perlu bersama-sama mengawal dan menelaah kebijakan ini secara kritis. Kita harus bertanya: Apakah benar program ini lahir dari kebutuhan desa? Siapa yang mengontrol? Siapa yang diuntungkan?

Koperasi seharusnya menjadi alat rakyat, bukan alat kuasa. Jangan sampai niat baik pemberdayaan berubah menjadi praktik pemusatan kekuasaan ekonomi yang justru melemahkan desa sebagai fondasi republik ini.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Caksana Institute