Awal reformasi 1998, Indonesia sering dipandang sebagai salah satu negara demokrasi paling menjanjikan di kawasan Asia Tenggara. Sistem pemilu yang relatif kompetitif, kebebasan pers yang cukup terbuka, dan munculnya aktor-aktor masyarakat sipil menjadi indikator bahwa demokrasi telah berakar secara prosedural. Namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia menghadapi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan.
Indikasi kemunduran demokrasi terlihat dari semakin meluasnya praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip demokrasi substantif, meskipun prosedur formal seperti pemilu tetap berjalan. Di satu sisi, kita menyaksikan pemilihan umum yang rutin; di sisi lain, kita juga melihat pembatasan kebebasan berekspresi, politisasi penegakan hukum, serta normalisasi praktik klientelisme dan politik uang.
Lebih dari sekadar stagnasi, situasi ini mencerminkan pergeseran menuju apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai “demokrasi illiberal”—sebuah sistem di mana institusi demokrasi tetap ada, namun dijalankan dalam semangat yang tidak demokratis. Ruang digital, yang awalnya diharapkan memperkuat partisipasi warga, kini justru menjadi arena baru bagi kontrol negara, penyebaran disinformasi, dan serangan terhadap kebebasan sipil.
Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, demokrasi Indonesia berisiko mengalami penurunan bertahap yang sulit dikenali, namun sangat merusak dalam jangka panjang. Normalisasi tindakan represif dalam sistem demokrasi dapat membentuk persepsi publik bahwa praktik-praktik tersebut merupakan bagian wajar dari demokrasi, sehingga memperlemah daya kritis dan perlawanan terhadap pelemahan demokrasi itu sendiri.
Untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, upaya perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, menyentuh dimensi kelembagaan, budaya politik, dan struktur kekuasaan yang lebih dalam. Salah satu langkah paling mendesak adalah memastikan supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan. Politisasi penegakan hukum harus dihentikan, dan lembaga yudikatif perlu dijamin kebebasannya dari intervensi kekuasaan eksekutif maupun elite politik. Tanpa keadilan yang independen, prinsip kesetaraan di hadapan hukum akan terus dilemahkan oleh kepentingan pragmatis.
Di sisi lain, reformasi partai politik tidak kalah krusial. Demokrasi yang sehat membutuhkan partai-partai yang tidak hanya aktif saat pemilu, tetapi juga memiliki kapasitas institusional, akuntabilitas internal, dan visi politik yang berpihak pada kepentingan publik. Fragmentasi, klientelisme, serta dominasi elite ekonomi dan politik harus diatasi melalui regulasi pendanaan yang transparan dan sistem rekrutmen kader yang lebih meritokratik.
Masyarakat sipil juga harus diberdayakan sebagai pilar penting demokrasi. Organisasi-organisasi masyarakat sipil perlu mendapatkan ruang yang aman dan dukungan yang memadai untuk menjalankan peran pengawasan, advokasi, dan edukasi publik. Negara wajib menciptakan lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi partisipasi sipil, bukan justru melemahkannya melalui represifitas dan kooptasi.
Kebebasan pers dan ruang digital harus dipertahankan sebagai medan penting dalam diskursus demokrasi. Undang-undang yang multitafsir dan represif seperti UU ITE harus direvisi secara menyeluruh agar tidak menjadi alat pembungkaman ekspresi. Di saat yang sama, pluralisme media harus dijaga, dan upaya melawan disinformasi dilakukan tanpa mengorbankan kebebasan sipil warga negara di dunia maya.
Upaya pemberantasan korupsi juga memerlukan pendekatan yang lebih sistemik. Tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga atau membuat simbol perlawanan korupsi, tetapi juga harus menyasar akar strukturalnya—seperti politik dinasti, pengaruh oligarki, dan lemahnya sistem akuntabilitas publik. Penegakan hukum yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna perlu berjalan beriringan untuk menumbuhkan integritas dalam tata kelola pemerintahan.
Selanjutnya, perlindungan hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten, tidak selektif, dan tidak dikorbankan atas nama pembangunan ekonomi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk kelompok rentan, mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan dasar. Ini mencakup penguatan kelembagaan hak asasi manusia serta pendidikan publik yang mendorong toleransi dan inklusi.
Akhirnya, demokrasi tidak hanya soal institusi formal, tetapi juga soal nilai dan budaya politik. Perlu ada investasi jangka panjang dalam pendidikan kewarganegaraan yang menanamkan nilai-nilai akuntabilitas, partisipasi, dan anti-korupsi. Budaya politik yang dibangun di atas praktik patrimonial dan klientelisme harus digantikan dengan norma-norma yang lebih etis dan berorientasi pada kepentingan umum.
Melalui langkah-langkah ini, Indonesia dapat memperkuat kembali fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi, sekaligus mencegahnya tergelincir ke dalam otoritarian yang terlembaga secara halus namun berbahaya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.